6.28.2015

Meneliti Bukan Tugas Utama Guru

Meneliti Bukan Tugas Utama Guru

Memperhatikan pernyataan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yang menyatakan bahwa guru wajib meneliti dan menulis karya ilmiah, saya merasa prihatin dan "nggreges". Pasti akan semakin banyak guru stres. Kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki. Saat ini lebih adri 800.000 orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu.

PGRI sgt mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru. Tetapi, menjadikan meneliti dan menulis karya ilmiah, yang masuk dalam publikasi ilmiah, wajib dilaksanakan oleh guru dan jika guru tidak melakukannya dia tidak bisa naik pangkat dan bahkan tunjangan profesinya terncam tdk diberikan, sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru.

Guru dan dosen memang termasuk pendidik. Tetapi, tugas utama guru itu berbeda dengan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUGD Pasal 1 Ayat (1)).

Guru adalah peran (role). Peran yang dimaksud hanya nampak jika tugas utamanya dan fungsi khasnya dijalankan. Fungsi khas guru adalah mendidik dan mengajar. semakin mendekati optimal seorang guru semakin nampak peran yang diembannya. Peran sebagai guru, bukan peneliti, bukan juga ilmuwan.

Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah (walaupun dalam UU Guru dan Dosen, tidak disebutkan satu kata pun), maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik.

Jadi, kegiatan publikasi ilmiah itu (meneliti dan menulis karya ilmiah beserta variannya), hanya sebagai pendukung untuk meningatkan mutu profesionalitasnya. Jika guru mampu menyusun publikasi ilmiah dia bisa naik pangkat lebih cepat, tetapi jika guru tidak mampu menyusun publikasi ilmiah, tetapi sudah mampu melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, walau tidak mampu menyusun publikasi ilmiah, dia tetap berhak naik pangkat dan memperoleh hak lainnya.

Sedangkan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (UUGD Pasal 1 Ayat (2)). Nah, jelas bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat.

Perlakuannyapun beda. Dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, dibiayai, jika naik pangkat juga memperoleh kenaikan tnjangan fungsional yang cukup besar. Guru? Tidak ada.

Saat ini bahkan banyak guru dan pengawas yang stres karena tuntutan melakukan publikasi ilmiah, sedagkan mereka tidak mampu, baik kompetensinya maupun biayanya. Jangan sampai guru akhirnya memilih tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, krena tuntutan menyusun publiikasi ilmiah yang sebenarnya bukan tugas pokok guru.

Jika kemdikbud beralasan karena diatur di Permenegpan dan) Nomor 16 Tahun 2009, sebaiknya pernegpan dan RB itu yang harus diperbaiki, karena tidak sesuai dengan UU Guru dan Dosen maupun dg PP Nomor 74 tentang guru dan bertentangan dengan tugas utama guru.

Banyak pedoman dan aturan di kemdikbud yang disiapkan oleh dosen yang tidak paham tentang guru. Jadi kalau membuat aturan, ukurannya adalah dirinya sendiri. Dia tidak bisa paham ada guru di Papua, NTT, SUlawesi, Maluku, dan sebaginya yang dituntut harus melakukan tugas (tambahan yang mengada-ada) seperti dirinya, sebagai dosen,

Jakarta, 27 Juni 2015
Ketua Umum PB PGRI,

6.21.2015

Guru Tidak Perlu Lagi Memikirkan Padamu Negeri

Guru Tidak Perlu Lagi Memikirkan Padamu Negeri

Guru Tidak Perlu Lagi Memikirkan Padamu NegeriBapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja.Kini guru tak perlu direpotkan lagi akibat dualisme sistem pendataan pendidikan yang melibatkan guru yaitu Padamu Negeri dan Dapodik.Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan satu sistem pendataan pendidikan yaitu hanya Dapodik. Hal itu dikatakan Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud tentang Dapodik yang mengatur tentang tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” kata Supriyatno yang SekolahDasar.Net kutip dari dikdas.kemdikbud.go.id (08/06/15).

Menurut Supriyatno, akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang sistem pendataan di lingkungan kementeriannya. Dengan hanya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan.

Seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) akan digabung dengan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Baca juga: Kemdikbud Rilis Situs Layanan PADAMU NEGERI

Padamu Negeri merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendataan secara online yang diluncurkan 20 Mei 2013 ini dikelola oleh oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). [SekolahDasar.Net | 08/06/2015]


Baca info terkait: #Berita #Dapodik #Pendataan

View the original article here

Bukan Ijazah TK, Usia Syarat Utama Masuk SD

Bukan Ijazah TK, Usia Syarat Utama Masuk SD

Pokoknya anak yang usianya sudah tujuh tahun harus diutamakan terlebih dahulu dan mereka tidak dites.Ijazah Taman Kanak-kanak (TK) bukan menjadi persyaratan wajib bagi calon siswa baru yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Tidak ada syarat khusus untuk masuk SD kecuali hanya diseleksi berdasarkan usia saja.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pangkalpinang Edison Taher mengatakan yang terpenting untuk masuk SD adalah telah berusia enam sampai tujuh tahun dengan melampirkan akta kelahiran.

"Pokoknya anak yang usianya sudah tujuh tahun harus diutamakan terlebih dahulu dan mereka tidak dites. Tetapi berbeda dengan sekolah inklusi," kata Edison yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (17/06/15).

Sesuai dengan usianya, masuk SD diutamakan bagi siswa yang sudah berusia tujuh tahun keatas. Jika sudah terakomodir baru menerima siswa yang usianya tahun. Baca juga: Dilarang Memberi Tes Calistung Untuk Masuk SD

Bagi siswa yang usianya di bawah enam tahun harus ada tes psikologi dari psikolog profesional. Hasil tes tersebut akan menjadi pertimbangan untuk masuk SD, apakah sudah mampu atau belum untuk mengikuti pelajaran di SD. [SekolahDasar.Net | 17/06/2015]


Baca info terkait: #Anak Usia SD #Berita #Regulasi

View the original article here

Info Beasiswa S-2 Bagi Guru SD dari Kemendikbud

Info Beasiswa S-2 Bagi Guru SD dari Kemendikbud

Pedoman Program Pemberian bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SD dari Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud.Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2015 ini kembali menyediakan beasiswa S-2 khusus bagi guru SD pada perguruan tinggi yang telah ditunjuk.

Baca juga: Beasiswa S-2 Bagi Guru SMP dari Kemendikbud

Program ?bantuan peningkatan kualifikasi S-2 ini diperuntukkan bagi guru SD telah dimulai sejak 2012. ?Pemberian beasiswa S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya mahasiswa (biaya hidup, bantuan buku dan penelitian), dan biaya penyelenggaraan program.

Rekrutmen dan seleksi calon peserta program beasiswa S-2 bagi guru SD dari PTK Dikdas tahun 2015 dilakukan melalui kerjasama Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemendikbud, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan perguruan tinggi.

Persyaratan Seleksi Beasiswa S-2 dari P2TK Dikdas Kemendikbud
Guru SD, Kasek atau pengawas berstatus PNS atau guru tetap YayasanBerusia maksimal 37 tahun pada tanggal 1 September 2015, khusus mereka yang mengajar di daerah terluar, maksimal berusia 42 tahun dengan syarat tambahan.Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang;Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemendikbud (UPI, UNY, UNESA, UM) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai;
Prosedur Seleksi Calon Peserta Beasiswa S-2 Bagi Guru SD
Seleksi calon peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK Dikdas tahun 2015 dilakukan melalui tiga tahap, yakni (1) pendaftaran calon peserta, (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik.

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemendikbud bersama perguruan tinggi penyelenggara menginformasikan tentang tawaran program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK Dikdas 2015 kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota.Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan tawaran bantuan peningkatan kualifikasi S-2 P2TK Dikdas tahun 2015 kepada guru SD di daerah setempat.?Guru SD yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat P2TK Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
Berkas persyaratan seleksi beasiswa guru SD dikirim ke Subdit PTK SD Dit. P2TK Dikdas, Kompleks Kemendikbud Ged. C Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57853741, 57851921. Berkas dikirim paling lambat 15 Juli 2015.

Ditjen Dikdas Kemendikbud melakukan seleksi administratif terhadap berkas pendaftaran calon peserta dari setiap provinsi/kabupaten/kota pada Juni sampai dengan minggu ketiga Juli 2015. ?Calon peserta yang lulus seleksi administratif akan di undang pada minggu pertama bulan Agustus 2015 untuk mengikuti seleksi akademik.

Agar pelaksanaan seleksi penerima beasiswa atau bantuan peningkatan kualifikasi S-2 berlangsung secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka disusunlah Pedoman Program Pemberian bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SD yang bisa didownload di sini. [SekolahDasar.Net | 28/05/2015]


Baca info terkait: #Beasiswa #Berita #Guru SD

View the original article here

6.20.2015

Jam Belajar Bagi Siswa Sekolah Dasar Dikurangi

Jam Belajar Bagi Siswa Sekolah Dasar Dikurangi

Pengurangan jam belajar bagi siswa SD agar anak-anak bisa lebih banyak berinteraksi dengan keluarganya.Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan mengurangi jam belajar bagi siswa Sekolah Dasar (SD), dari semula tujuh menjadi lima jam. Pengurangan jam belajar ini untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak agar bisa lebih banyak berinteraksi dengan keluarganya.

"Anak-anak SD di kampung, sepulang sekolah bisa membantu menggembala ternak, bercocok tanam, dan melakukan pekerjaan lain di rumah," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang SekolahDasar.Net kutip dari Tempo (09/06/15).

Jam masuk sekolah pun akan dimajukan dari pukul 07.00 menjadi pukul 06.00. Aturan jam belajar yang baru ini akan efektif diterapkan pada tahun ajaran 2015-2016 di semua sekolah di wilayah pedesaan. Jika jam masuk sekolah dimajukan agar mereka lebih fresh saat menerima pelajaran.

Baca juga: Seperti Inilah Sekolah Dasar (SD) di Jepang

Menurut Dedi, anak-anak di desa itu sudah terbiasa bangun jam 05.00, jadi kalau masuk sekolah jam 07.00, jedanya terlalu lama. Bagi siswa yang tinggal di perkotaan masih dibahas formula yang akan digunakan, tetapi intinya sama yaitu memangkas jam belajar.

Kebijakan yang digulirkan orang nomor satu di Purwakarta ini, diapresia warganya. Salah satu seorang warga Kecamatan Wanayasa, Endang mengatakan jika kebijakan itu diterapkan di pedesaan akan lebih efektif. [SekolahDasar.Net | 09/06/2015]


Baca info terkait: #Anak Usia SD #Berita #Regulasi

View the original article here

Inilah Tabel Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2015

Inilah Tabel Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2015

tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015Tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015.Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2015 yang berisi tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun saat ini belum mulai dibayarkan, tahun ini Pemerintah memastikan menaikan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.

Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Buka 134 Ribu Lowongan CPNS

Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur oleh PP nomor 34 tahun 2014. Dalam tabel daftar gaji pokon PNS terbaru sesuai PP nomor 30 tahun 2015, gaji pokok PNS dengan golongan terendah yaitu I/a menerima gaji pokok sebesar Rp 1.486.500.

Tahun 2015 ini untuk PNS dengan golongan II/a gaji pokok minimalnya adalah Rp 1.926.000. Sedangkan PNS golongan III/a masa kerja terendah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.456.700. Untuk Gaji pokok PNS golongan IV/a masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.899.500.

PP yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2015 yang terdapat tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015 untuk melihat besaran kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja bisa didownload di tautan berikut ini:


Pemerintah tetap menaikan gaji PNS tanpa mempertimbangkan kinerja. Kenaikan gaji untuk PNS sebesar 6 persen ini adalah kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi. Dalam rangka meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan PNS. [SekolahDasar.Net | 10/06/2015]
Baca info terkait: #Info CPNS #Kepegawaian #Regulasi

View the original article here

13 Kelemahan Guru Dalam Mengajar & Solusinya

13 Kelemahan Guru Dalam Mengajar & Solusinya

Guru yang berkualitas akan menghasilkan siswa yang berkualitas pula.Guru sebagai tokoh yang berperan besar di dalam sebuah ruang kelas, memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pendidikan anak bangsa. Himbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah menyebutkan bahwa wajah masa depan bangsa ini berada di ruang-ruang kelas. Akan tetapi, hal itu bukan berarti bahwa tanggung jawab membentuk masa depan hanya berada di pundak pendidik dan tenaga kependidikan di institusi pendidikan. Tugas kita semualah yang turut berperan membantu para guru di seluruh Indonesia untuk bisa mengemban tugasnya dengan baik dan maksimal.

Seluruh elemen bangsa hendaklah memiliki sikap peduli, untuk merasa memiliki atas problematika pendidikan agar bisa menjadi bagian dari ikhtiar untuk mencari solusi terhadap kendala-kendala yang sering ditemui oleh seorang guru ketika ia harus mengajar di depan murid-muridnya. Guru juga hanyalah manusia biasa, yang tidak luput dari kelemahan dan kesalahan ketika berada di depan peserta didiknya. Tiga belas kelemahan maupun kesalahan yang sering ditemui oleh guru dalam pembelajaran di kelas antara lain adalah:

(1) Dalam mengajar guru belum menyiapkan atau membuat sendiri perangkat pembelajarannya yang disebut dengan RPP. Sebelum mengajar sebaiknya seorang guru telah mempersiapkan bahan ajarnya dan merupakan hasil karyanya sendiri, sehingga ia tahu apa yang akan diberikan kepada siswa.

(2) Seringkali dalam mengajar guru tidak membawa media atau alat pembelajaran di kelas. Solusinya persiapkan media yang berhubungan dengan materi pembelajaran, biasanya dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Media dapat diambil dari bahan-bahan bekas atau yang ada di sekitar lingkungan sekolah, atau rumah siswa.

(3) Guru jarang membawa siswa ke dunia nyata anak-anak. Hanya menjelaskan dan menjabarkan teori. Solusinya sering-seringlah membawa siswa melihat langsung objek pembelajaran yang sedang dipelajari agar dapat merasakan kejadian-kejadian penting, hal-hal penting dalam kehidupan mereka. Sehingga mereka selalu belajar dari lingkungan sekitar mereka.

(4) Guru jarang menggunakan metode mengajar yang menyenangkan. Solusinya kuasailah berbagai macam metode-metode dalam mengajar seperti : Contextual Teaching Learning, Quantum Teaching, Inquiry, project based learning dan lain-lain.

(5) Guru Jarang memadukan proses pembelajaran dengan pelajaran lain, apalagi yang menggunakan kurikulum 2006 (KTSP). Solusinya adalah gunakan metode pembelajaran yang menggunakan keterpaduan dan asah kemampuan untuk menghubung-hubungkan pelajaran dengan pelajaran lain. Sehingga manfaatnya dapat menambah wawasan dan ilmu anak secara optimal.

(6) Dalam mengajar guru jarang menanamkan unsur-unsur nilai, norma, etika kepada para siswa. Solusinya cobalah menggunakan pola pembelajaran holistik, yakni menerapkan pembelajaran secara menyeluruh dan terpadu kepada peserta didik dengan memasukkan unsur-unsur nilai spiritual dan emosional anak sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang terampil, terdidik dan berkarakter.

(7) Guru kurang memperhatikan kemampuan awal siswa. Solusinya Guru sebaiknya mampu mengelompokkan siswa sesuai dengan kemampuannya, misalnya; posisi tempat duduk disesuaikan sedemikian rupa agar siswa nyaman. Pembagian kelompok kerja bagi siswa, lebih mengarah kepada pengembangan potensi siswa. Siswa yang terampil duduk di sebelah siswa yang pasif. Atau siswa yang suka bercerita diletakkan di sebelah siswa yang pendiam.

(8) Penggunaan sarana dan prasarana yang kurang tepat. Misalnya meja, kursi yang berat diberikan kepada siswa SD. Hal ini mempersulit guru dalam menerapkan metode belajar yang baik. Solusinya guru harus kreatif menyiasati hal ini, membawa siswa keluar ruangan agar siswa tidak jenuh berada di dalam kelas.

(9) Guru tidak menetapkan rules yang jelas dalam proses pembelajaran. Sehingga suasana kelas menjadi kurang kondusif. Solusinya segera tentukan suatu rules dalam mengajar akan lebih dapat mengarahkan siswa, sehingga siswa ikut belajar untuk disiplin, komitmen dan bertanggung jawab terhadap proses pembejaran di kelas.

(10) Guru tidak melakukan evaluasi. Setiap proses selalu harus diberi evaluasi, agar guru dapat mengetahui sejauh mana siswa mampu menyerap materi, nilai-nilai maupun norma-norma sehingga siswa tidak hanya pandai tetapi juga berkarakter. Susun jadwal kapan evaluasi akan dilakukan, sehingga proses pencapaian siswa dapat terukur dengan jelas.

(11) Guru jarang membaca buku dan referensi-referensi lain. Menyusun jadwal rutin berapa buku yang harus dibaca dalam 1 hari, 1 minggu untuk menambah wawasan adalah solusi yang tepat.

(12) Guru jarang melakukan penelitian dan menulis sebuah artikel atau karya tulis lainnya. Solusinya guru harus lebih banyak mengamati, menganalisa dan mengamati kejadian-kejadian di sekitarnya serta rajin mencari solusi dari setiap permasalahan yang ada & belajar untuk menuangkannya dalam suatu hasil karya tulis.

(13) Guru jarang berkomunikasi dengan siswa secara lebih dekat. Berkunjung ke rumah siswa yang sedang membutuhkan perhatian terutama kepada siswa yang bermasalah di sekolah, barangkali perlu diterapkan sehingga terjalin komunikasi terbuka antara guru dengan siswanya, sehingga guru bisa memahami karakteristik siswa dan siswapun mau terbuka kepada gurunya.

Demikianlah 13 kelemahan yang sering dijumpai oleh para guru, jika masih ada dalam diri seorang guru 13 kelemahan tersebut, barangkali bisa diminimalisir, asalkan kita tahu bagaimana mencari solusi dan jalan keluarnya, sehingga guru yang berkualitas akan menghasilkan siswa yang berkualitas pula.

*) Ditulis oleh Delta Nia, S.Pd, M.Pd, Professional teacher. Concern for education quality. [SekolahDasar.Net | 05/06/2015]


Baca info terkait: #artikel #Guru SD #Tulisan Anda

View the original article here

6.19.2015

Jadwal Pengumuman Hasil US SD/MI Tahun 2015

Jadwal Pengumuman Hasil US SD/MI Tahun 2015

Jadwal pengumuman kelulusan hasil Ujian Sekolah (US) SD/MI tahun 2015.Jadwal pengumuman kelulusan hasil Ujian Sekolah (US) jenjang SD/MI tahun 2015 sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) US/M tahun pelajaran 2014/2015, akan dilaksanakan akhir bulan Juni atau tepatnya tanggal 26 Juni 2015.
Baca juga: Pengumuman Hasil Ujian Sekolah US SD/MI 2015
Pelaksanaan US SD/MI tahun 2015 diserahkan kepada masing-masing dinas pendidikan provinsi. Hasil nilai US SD/MI akan dikirim ke sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2016 mendatang.
Hasil US yang mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, ini akan diumumkan oleh masing-masing sekolah secara langsung kepada siswa. Kriteria kelulusan US ditetapkan melalui rapat dewan guru sebelum pelaksanan US.
Sedangkan penentuan kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah) dinyatakan lulus dari melalui rapat dewan guru setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal, dan lulus US. [SekolahDasar.Net | 07/06/2015]

Baca info terkait: #Guru SD #Jadwal #Ujian Sekolah
View the original article here

Pemberian Tunjangan Profesi Guru Diperketat

Pemberian Tunjangan Profesi Guru Diperketat

Sertifikasi guru, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi akan terus dibenahi. Pemberian tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai satu Januari 2016 tunjangan profesi guru akan semakin diperketat, tunjangan akan diberikan berdasarkan kinerja guru.

Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK Kemdikbud), Sumarna Surapranata, pemberian tunjangan profesi selama ini kurang tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memiliki kompentensi memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Kinerja

"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari Berita Satu (12/06/15).

Kompotensi guru akan semakin ditingkatkan, karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Dari hasil uji kompetensi guru (UKG) banyak guru yang mendapat nilai dibawah standar nasional 48.00 persen. Guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .

Mulai dari sertifikasi guru, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi akan terus dibenahi. Menurutnya, tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penerimanya sesuai dengan yang diperuntukan. [SekolahDasar.Net | 12/06/2015]


Baca info terkait: #Berita #Sertifikasi Guru #Tunjangan Guru

View the original article here

6.18.2015

Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran

Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran

Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum LebaranPencairan tunjangan profesi guru triwulan II dicairkan tepat waktu agar bisa digunakan sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).Pemerintah akan segera mencairkan dana tunjangan profesi guru triwulan II tahun 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap tunjangan profesi untuk April–Juni itu dicairkan sebelum lebaran atau Idul Fitri 1436 H.

Tunjangan diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat profesi. Bagi guru non-PNS, tunjangan diperkirakan akan cair pada akhir Juni. Sedang Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli.

Baca juga: Ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi

”Untuk non-PNS karena kami (Kemendikbud) yang menyalurkan bisa cair akhir Juni. Untuk PNS seharusnya bisa pada pertengahan puasa,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Pencairan tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua kelompok. Anggaran untuk tunjangan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar disalurkan langsung oleh Kemendikbud. Pranata mengatakan akan secepatnya dicairkan di akhir Juni ini agar menjadi contoh bagi Pemerintah daerah.

Anggaran tunjangan untuk guru PNS dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Sasaran pencairan tunjangan profesi guru adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.

Pencairan tunjangan profesi guru dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, tunjangan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di akhir tahun.

Idealnya pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan tunjangan triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari peraturan yang ada, syarat uang tunjangan ditransfer ke kas daerah adalah melihat laporan periode sebelumnya. Untuk periode triwulan II ini syaratnya adalah laporan tahun lalu. Jika tidak ada laporan, jangan harap daerahnya menerima tunjangan profesi berikutnya. [SekolahDasar.Net | 02/06/2015]


Baca info terkait: #Berita #Jadwal #Tunjangan Guru

View the original article here